Berapa Saldo JHT yang Bisa Dicairkan Setelah 5 Tahun Kerja dengan Gaji UMP Jakarta?
Bagi pekerja yang telah bekerja selama beberapa tahun di Jakarta dengan gaji UMP (Upah Minimum Provinsi), salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, berapa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan? JHT merupakan bagian dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan manfaat finansial setelah pensiun atau masa kerja berakhir. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci cara menghitung saldo JHT setelah 5 tahun bekerja dengan gaji UMP di Jakarta, serta faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah saldo tersebut.
Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan kepada peserta ketika mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, peserta juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT setelah mencapai masa kerja tertentu, misalnya setelah 10 tahun, atau mencairkan seluruhnya saat masa kerja berakhir.
Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja setelah mereka tidak lagi bekerja, sehingga bisa menjadi simpanan yang penting untuk menghadapi masa tua.
Bagaimana Cara Menghitung Saldo JHT?
Perhitungan saldo JHT didasarkan pada beberapa faktor, termasuk besarnya gaji dan lamanya masa kerja. Setiap bulan, pekerja dan pemberi kerja akan menyetorkan iuran JHT ke BPJS Ketenagakerjaan. Iuran ini terdiri dari:
- 5,7% dari total gaji, di mana 2% dibayarkan oleh pekerja dan 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja.
Dengan demikian, jumlah iuran yang terkumpul setiap bulan akan mempengaruhi besarnya saldo JHT yang bisa dicairkan.
Contoh Perhitungan Saldo JHT Setelah 5 Tahun Kerja dengan Gaji UMP Jakarta
Untuk menghitung saldo JHT, mari kita gunakan gaji UMP Jakarta 2024, yaitu sebesar Rp 4.901.798. Berdasarkan peraturan BPJS, iuran JHT yang harus dibayarkan adalah 5,7% dari gaji tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
- Iuran dari pekerja (2%): Rp 4.901.798 x 2% = Rp 98.036
- Iuran dari pemberi kerja (3,7%): Rp 4.901.798 x 3,7% = Rp 181.376
Sehingga, total iuran JHT yang disetorkan setiap bulan adalah Rp 279.412.
Untuk menghitung saldo setelah 5 tahun kerja (60 bulan), kita kalikan total iuran bulanan dengan jumlah bulan kerja:
- Total iuran dalam 5 tahun: Rp 279.412 x 60 = Rp 16.764.720
Selain itu, saldo JHT juga akan mendapatkan bunga tahunan yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, jika bunga JHT rata-rata 5% per tahun, maka saldo akhir akan lebih besar dari hasil perhitungan dasar ini.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Saldo JHT
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besar saldo JHT yang akan diterima peserta setelah masa kerja berakhir. Beberapa di antaranya adalah:
1. Lama Masa Kerja
Makin lama masa kerja, makin besar saldo JHT yang terkumpul. Sebab, iuran disetorkan setiap bulan, sehingga saldo akan terus bertambah seiring dengan waktu.
2. Besaran Gaji
Iuran JHT dihitung berdasarkan persentase dari gaji. Semakin besar gaji yang diterima, semakin besar pula iuran yang disetorkan, yang pada akhirnya akan meningkatkan saldo JHT.
3. Tingkat Bunga
Setiap tahun, pemerintah menetapkan bunga untuk program JHT. Bunga ini akan menambah saldo JHT peserta, sehingga saldo akan bertambah meskipun peserta tidak lagi bekerja dan tidak ada lagi iuran yang disetorkan.
4. Penarikan Sebagian Saldo
Jika peserta melakukan penarikan sebagian saldo JHT setelah 10 tahun masa kerja, saldo yang tersisa akan lebih kecil daripada peserta yang tidak melakukan penarikan sebagian. Oleh karena itu, perlu mempertimbangkan baik-baik sebelum mengambil langkah ini.
Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan?
Menurut peraturan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kondisi di mana peserta dapat mencairkan saldo JHT, di antaranya:
- Saat mencapai usia pensiun: Pencairan penuh saldo JHT bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun.
- Ketika berhenti bekerja: Jika peserta berhenti bekerja karena alasan apapun (resign, PHK, atau habis kontrak), mereka dapat mencairkan saldo JHT setelah tidak bekerja selama minimal 1 bulan.
- Ketika mengalami cacat total tetap: Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak bisa bekerja lagi berhak mencairkan saldo JHT secara penuh.
- Penarikan sebagian setelah 10 tahun: Peserta yang sudah bekerja selama 10 tahun bisa mencairkan 10% atau 30% dari saldo JHT untuk keperluan tertentu seperti pembelian rumah atau persiapan pensiun.
Manfaat Lain dari Program JHT
Selain memberikan perlindungan finansial bagi peserta saat pensiun atau berhenti bekerja, program JHT juga memiliki beberapa manfaat lain yang bisa dimanfaatkan oleh peserta, seperti:
- Bunga Saldo: Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, saldo JHT mendapatkan bunga setiap tahun yang ditetapkan oleh pemerintah. Bunga ini membuat saldo JHT semakin bertambah seiring berjalannya waktu.
- Fleksibilitas Pencairan: Peserta dapat mencairkan sebagian saldo JHT setelah bekerja selama 10 tahun, yang dapat digunakan untuk keperluan darurat atau persiapan pensiun.
- Proteksi Sosial: Program JHT merupakan salah satu bentuk proteksi sosial yang penting bagi pekerja, terutama dalam menghadapi masa pensiun atau saat kehilangan pekerjaan.
Kesimpulan
Dikutip dari artikel Cleopatra99, Saldo JHT yang bisa dicairkan setelah 5 tahun bekerja dengan gaji UMP Jakarta sangat bergantung pada besarnya gaji, lama masa kerja, dan tingkat bunga tahunan. Dengan gaji UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 4.901.798, saldo JHT yang terkumpul setelah 5 tahun bisa mencapai lebih dari Rp 16 juta. Namun, besaran ini bisa bertambah karena adanya bunga tahunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Memahami cara kerja program JHT dan faktor-faktor yang mempengaruhi besar saldo sangat penting bagi pekerja untuk merencanakan masa pensiun atau menghadapi situasi darurat.